JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 15 bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah Pemprov DKI ditertibkan pada Kamis (5/10/2017), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di tempat itu.
"Karena Pemprov DKI sedang gencar-gencarnya membuat RPTRA, ini kami usulkan untuk dijadikan RPTRA saja," kata Camat Kebayoran Lama Sayid Ali di lokasi, Kamis pagi.
Sayid mengatakan lokasi lahan yang berada di tengah permukiman padat penduduk ini memang cocok dibuat menjadi ruang publik.
Apalagi, di wilayah ini belum terdapat RPTRA. Sayid mengatakan, usulan untuk mendirikan RPTRA sudah disetujui warga setempat.
Baca: Dari RPTRA hingga Gaji Pejabat, Ini Catatan KPK tentang Pemprov DKI
"Warga sangat mendukung, bisa dilihat tidak ada penolakan selama penertiban," ujarnya.
Tanah seluas 1.000 meter persegi ini tadinya merupakan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian dialihkan menjadi milik Pemprov DKI.
Selama 20 tahun terakhir di atas tanah negara ini dibangun 15 rumah petak yang disewakan ke para pendatang. Penghuninya kebanyakan adalah pedagang di sekitar Pasar Pisang Palmerah.
Sayid mengatakan rencana penertiban ini sudah muncul sejak awal tahun ini. Warga yang memang tak memiliki surat-surat, pasrah dan sudah angkat kaki sebelum bangunan dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.