JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengelola Spa T1 di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, awalnya mengajukan izin tanpa memberi tahu jenis usaha yang sebenarnya.
Izin untuk operasional Spa T1 diajukan pihak pengelola melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sekarang kan perizinan sudah di PTSP. Izin operasionalnya tempat fitness," kata Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ujang Supandi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2017) petang.
(baca: Warga Sekitar Tak Menyangka Ruko "Fitness" Jadi Tempat Pesta "Gay")
Ujang mengatakan pihaknya tidak mendapat banyak informasi saat Spa T1 itu beroperasi karena mengira menjadi pusat kebugaran, bukan spa kaum gay.
"Di situ juga pelang-nya enggak ada," ujar Ujang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Spa T1 baru beroperasi sekitar tiga bulan.
Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan lain, terlebih karena ada keterangan dari laman wisata yang menyebutkan Spa T1 pernah dapat penghargaan pada 2015.
Spa T1 digerebek pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 51 pria, dan tujuh orang di antaranya warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat spa kaum gay tersebut.
Keenam orang itu sementara ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial H.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.