JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti akan menjalani sidang perdana kasus satwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
"Ya benar sidang untuk kasus satwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Kompas.com, Senin pagi.
Kasus satwa yang menjerat Gatot didaftarkan pada 28 September 2017 lalu dengan nomor 994/Pid.Sus-LH/2017/PN JKT.SEL. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Sarwoto akan membacakan dakwaan untuk Gatot.
"Sidangnya nanti di atas jam 13.00," kata Made.
Baca: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi.
Ia memelihara seekor elang dan menyimpan seekor harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.
Baca: Kuasa Hukum: Gatot Brajamusti Dapatkan Senjata Api dan Hewan Langka dari Mantan Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.