DEPOK, KOMPAS.com - Warga yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok kini tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk sekedar mengambil paspor yang sudah jadi. Paspor tersebut kini bisa dikirim langsung ke rumah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan mengatakan, layanan pengantaran langsung paspor ke rumah itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan PT Pos Indonesia pada September 2017.
"Pada dasarnya kami hanya mensinergikan fungsi keimigrasian dengan fungsi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan fungsi layanan antar dokumen yang dimiliki PT Pos Indonesia," kata Dadan kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).
Baca juga: Solo Punya Mobil Paspor Keliling
Untuk prosedur pengiriman paspor ke rumah, Dadan menjelaskan setiap pemohon pembuatan paspor yang sudah menjalani proses wawancara dan pengambilan biometrik akan diberikan dua surat pengantar. Dua surat tersebut terdiri atas satu surat untuk pembayaran bea keimigrasian sebesar Rp 355 ribu, dan satu lagi untuk pengambilan paspor.
Bea keimigrasian dapat dibayarkan ke 74 bank atau lembaga kerjasa sama, salah satunya PT Pos Indonesia. Sedangkan untuk pengambilan paspor, pemohon akan ditawarkan akan mengambil sendiri atau diantar ke rumah melalui layanan pos.
Menurut Dadan, proses pembuatan paspor akan selesai dalam tiga hari setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik.
"Apabila ada pemohon yang memilih layanan antar dokumennya, maka paspornya akan diantar oleh PT Pos. Tapi kalau tidak, maka hari ketiga setelah pembayaran pemohon harus datang lagi untuk proses pengambilan paspor yang telah jadi," ujar Dadan.
Dadan tak menyebut berapa biaya yang dikenakan untuk jasa pengiriman paspor ke rumah. Menurut dia, itu merupakan kewenangan PT Pos. Yang pasti, kata dia, adanya layanan itu bertujuan mengakomodasi masyarakat yang tak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor imigrasi karena kesibukan bekerja.
"Terkait adanya tambahan biaya yang dikenakan PT Pos sepenuhnya menjadi kewenangannya. Tidak mendasarkan kepada adanya MoU atau dokumen kerjasama," kata Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.