JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menemukan burung elang dan harimau sumatera yang diawetkan di rumah pribadi Gatot Brajamusti. Jika elang disebutnya datang sendiri, Gatot menyebut asal harimau yang diawetkan itu adalah pemberian Guntur Bumi.
"Berdasarkan pengakuan, offset harimau dimiliki selama lima tahun, didapatkan dari Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada September 2011," kata jaksa penuntut umum Hamidan.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pada sidang perdana Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Menurut dakwaan jaksa, Ketika rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan digeledah pada 29 Agustus 2016 dini hari. Penyidik menemukan offset harimau diletakkan di ruang tengah dekat televisi. Suheri, pekerja rumah tangga Gatot menyebut harimau itu milik Gatot.
Baca: Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah
Dalam dakwaan dibacakan pula hasil pemeriksaan Guntur Bumi. Guntur Bumi membantah pernah memberikan harimau yang diawetkan itu kepada Gatot. Sebab, pada 2011 itu, Guntur Bumi mengaku belum mengenal Gatot.
"Saksi Ustad Guntur Bumi pada 2011 masih di Semarang. Saksi baru kenal terdakwa pada akhir 2013 saat diundang ke rumahnya Jalan Niaga Hijau X dalam acara silaturahmi bersama undangan lainnya," ujar jaksa.
Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal
Hasil pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menunjukkan dari sampel kulit diketahui harimau diawetkan sekitar tahun 2004 hingga 2009. Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyimpulkan harimau offset itu tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan harimau sumatera.
"Perbuatan terdakwa Gatot diatur dan diancam sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata jaksa.