Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Sebut Harimau yang Diawetkan Pemberian Guntur Bumi

Kompas.com - 10/10/2017, 16:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menemukan burung elang dan harimau sumatera yang diawetkan di rumah pribadi Gatot Brajamusti. Jika elang disebutnya datang sendiri, Gatot menyebut asal harimau yang diawetkan itu adalah pemberian Guntur Bumi.

"Berdasarkan pengakuan, offset harimau dimiliki selama lima tahun, didapatkan dari Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada September 2011," kata jaksa penuntut umum Hamidan.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pada sidang perdana Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Menurut dakwaan jaksa, Ketika rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan digeledah pada 29 Agustus 2016 dini hari. Penyidik menemukan offset harimau diletakkan di ruang tengah dekat televisi. Suheri, pekerja rumah tangga Gatot menyebut harimau itu milik Gatot.

Baca: Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah

Dalam dakwaan dibacakan pula hasil pemeriksaan Guntur Bumi. Guntur Bumi membantah pernah memberikan harimau yang diawetkan itu kepada Gatot. Sebab, pada 2011 itu, Guntur Bumi mengaku belum mengenal Gatot.

"Saksi Ustad Guntur Bumi pada 2011 masih di Semarang. Saksi baru kenal terdakwa pada akhir 2013 saat diundang ke rumahnya Jalan Niaga Hijau X dalam acara silaturahmi bersama undangan lainnya," ujar jaksa.

Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Hasil pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menunjukkan dari sampel kulit diketahui harimau diawetkan sekitar tahun 2004 hingga 2009. Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyimpulkan harimau offset itu tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan harimau sumatera.

"Perbuatan terdakwa Gatot diatur dan diancam sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata jaksa.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com