JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perampokan dan pembunuhan di sebuah rumah di Pulomas, Jakarta Timur, pada Desember lalu mulai mendekati tahap akhir. Selasa pekan depan atau pada 17 Oktober 2017, nasib para terdakwa bakal diputuskan hakim.
Salah seorang pengacara dari tiga terdakwa dalam kasus itu, yaitu BMS Situmorang, mengatakan tidak ada lagi bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang disampaikan pekan lalu.
"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang disampaikan kemarin, kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada hari Selasa Minggu lalu," kata Situmorang kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).
Situmorang menambahkan, tim penasihat hukum tidak mengajukan duplik atas tanggapan JPU tersebut.
Baca juga: Terdakwa Perampokan di Pulomas Mengaku Ditembak Polisi Tanpa Alasan
"Maka dari itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan hari Selasa minggu depan," kata dia.
JPU menuntut dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.
Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 itu menewaskan enam orang setelah disekap komplotan perampok itu di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.