JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (5/10/2017) pekan lalu.
Melalui surat itu, Luhut membatalkan keputusan penghentian sementara reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada 2016. Dengan terbitnya surat pencabutan moratorium, proyek reklamasi di Teluk Jakarta berarti dapat dilanjutkan.
Sikap Anies-Sandi saat pilkada
Penerbitan SK pencabutan moratorium berbanding terbalik dengan sikap pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Anies-Sandi berjanji menghentikan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.
Baca: Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi dan Perkembangan Terkini
"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.
Beberapa saat setelah pilkada, Anies dan Sandi tetap konsisten dengan penolakan mereka terhadap reklamasi.
No comment
Kini, setelah Luhut menerbitkan SK pencabutan moratorium, Anies memilih tak berkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.