Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas

Kompas.com - 11/10/2017, 07:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 silam tengah menanti hukuman.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Gede Ariawan telah siap memberikan vonis kepada ketiga terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga pada Selasa (17/10/2017) mendatang.


Vonis segera dijatuhkan setelah tidak adanya bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang disampaikan pekan lalu.

"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang disampaikan kemarin, kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada hari Selasa Minggu lalu," ujar BMS Situmorang, salah seorang pengacara terdakwa kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

Perjalanan sidang vonis hukuman bagi ketiga terdakwa sudah cukup lama. Ketiganya tercatat menjalani sidang pertama pada 15 Juni 2017 silam.

Dalam sidang tersebut, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Baca: Hakim Putuskan Nasib Terdakwa Perampokan di Pulomas pada Selasa Depan

Pada sidang kedua yang digelar 22 Juni 2017, JPU menghadirkan salah satu korban selamat dari perampokan di Pulomas, yaitu Zanette Kalila Azaria (13).

Remaja yang akrab disapa Anet itu hadir sebagai saksi. Ia datang ditemani oleh ibunya dan dibantu penerjemah untuk menyampaikan kesaksiannya.

Berikutnya pada sidang ketiga yang digelar 6 Juli 2017, JPU kembali menghadirkan empat saksi dari korban yang masih hidup.

Keempat korban yang menjadi saksi tersebut adalah Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy.

Dalam sidang tersebut, keempat korban itu memberikan kesaksian tentang bagaimana kronologi mereka disekap di dalam kamar mandi bersama dengan korban lainnya.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati

Pada sidang berikutnya yang digelar 19 September 2017, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan hukuman mati, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Pelaku bernama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan Alfins Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup," ujar kuasa hukum para terdakwa, Jarot Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2017). 

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com