Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas

Kompas.com - 11/10/2017, 07:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 silam tengah menanti hukuman.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Gede Ariawan telah siap memberikan vonis kepada ketiga terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga pada Selasa (17/10/2017) mendatang.


Vonis segera dijatuhkan setelah tidak adanya bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang disampaikan pekan lalu.

"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang disampaikan kemarin, kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada hari Selasa Minggu lalu," ujar BMS Situmorang, salah seorang pengacara terdakwa kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

Perjalanan sidang vonis hukuman bagi ketiga terdakwa sudah cukup lama. Ketiganya tercatat menjalani sidang pertama pada 15 Juni 2017 silam.

Dalam sidang tersebut, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Baca: Hakim Putuskan Nasib Terdakwa Perampokan di Pulomas pada Selasa Depan

Pada sidang kedua yang digelar 22 Juni 2017, JPU menghadirkan salah satu korban selamat dari perampokan di Pulomas, yaitu Zanette Kalila Azaria (13).

Remaja yang akrab disapa Anet itu hadir sebagai saksi. Ia datang ditemani oleh ibunya dan dibantu penerjemah untuk menyampaikan kesaksiannya.

Berikutnya pada sidang ketiga yang digelar 6 Juli 2017, JPU kembali menghadirkan empat saksi dari korban yang masih hidup.

Keempat korban yang menjadi saksi tersebut adalah Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy.

Dalam sidang tersebut, keempat korban itu memberikan kesaksian tentang bagaimana kronologi mereka disekap di dalam kamar mandi bersama dengan korban lainnya.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati

Pada sidang berikutnya yang digelar 19 September 2017, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan hukuman mati, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Pelaku bernama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan Alfins Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup," ujar kuasa hukum para terdakwa, Jarot Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2017). 

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa pun mengajukan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan pada sidang selanjutnya 3 Oktober 2017.

Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf

Dalam pleidoinya, Ius Pane mengatakan dia dan rekan-rekannya tidak pernah merencanakan membunuh dalam aksi perampokannya.

"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," kata Ius Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Ius Pane menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya murni hanya melakukan perampokan saja, tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa para korbannya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Erwin Situmorang juga menyatakan hal sama. Dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya bagi mereka.

"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," jelas dia.

Sementara kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ungkap Situmorang.

Setelah melalui masa tuntutan JPU dan pembacaan pledoi, Majelis Hakim pun kemudian telah menentukan bakal menjatuhkan vonis pada Selasa depan.

Hal itu dilakukan lantaran sidang dianggap sudah berjalan terlalu lama dan majelis hakim juga sudah cukup menerima fakta-fakta hukum di persidangan.

"Karena perjalanan kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan dan juga waktu sudah mendesak maka putusan terhadap terdakwa segera dibuat. Kalau tidak begitu maka kami nanti dianggap tidak profesional," tandas Hakim Ketua Gede Ariawan.

Kompas TV Sidang Perampokan Sadis Pulomas Dengarkan Keterangan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com