JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Artinya, pengembang-pengembang itu dapat kembali melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.
Pencabutan moratoriun ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli. Menurut Luhut, surat tersebut telah dikirim ke Pemprov DKI Jakarta.
"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut, Senin (9/10/2017).
Luhut menegaskan, kewenangan reklamasi Teluk Jakarta berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang berhak membatalkan pelaksaannnya, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode mendatang yang akan dipimpin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Baca: Bertemu Sandiaga, Menko Luhut Minta Tak Ribut-ribut soal Reklamasi
"Jadi enggak usah ribut-ribut di luar, kalau ada yang tidak setuju, beri tahu. Karena yang kaji (reklamasi) itu kami-kami semua, jadi jangan buat ada yang aneh-aneh," kata Luhut.
Jika merunut setahun ke belakang, institusi pemerintah yang berwenang atas reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya masih simpang siur.
Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu bersikukuh bahwa wewenang reklamasi Teluk Jakarta ada di tangannnya. Hal itu pernah diucapkannya saat Rizal menerbitkan moratorium reklamasi. Ahok menganggap Gubernur DKI sudah diberikan delegasi dari Pemerintah Pusat.
Baca: Moratorium Dicabut, Bagaimana Nasib Status Lahan Pulau Reklamasi?
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka (Pemerintah Pusat). Ada pasalnya kok. Tetapi, jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok kepada para wartawan di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.