MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI

Kompas.com - 11/10/2017, 12:31 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

"Pasca adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," demikian petikan dalam amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, Rabu (11/10/2017).

Selain itu, swastanisasi air tersebut membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Baca: MA Diharapkan Tolak Banding Pemprov DKI soal Swastanisasi Air

Dengan adanya swastanisasi air, para tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan perjanjian kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini," demikian bunyi amar putusan itu.

MA juga menyatakan para tergugat telah merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta. Melalui amar putusannya, MA memerintahkan para tergugat untuk melakukan beberapa hal, yakni:

1. Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI.

2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Gugatan yang diajukan warga pada 2011 itu diputuskan di tingkat kasasi oleh MA pada 10 April 2017 oleh hakim ketua Nurul Elmiyah serta dua hakim anggota Panji Widagdo dan Sunarto.

Namun, amar putusan itu baru diunggah ke laman MA, https://putusan.mahkamahagung.go.id/, pada Selasa (10/10/2017). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan putusan tersebut.

"Iya memang benar tanggal 10 April 2017. Di amarnya perintahnya hakim apa, itu yang harus dilaksanakan," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Jepang Shigeru Ishiba Temui Prabowo di Istana Bogor Besok, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

PM Jepang Shigeru Ishiba Temui Prabowo di Istana Bogor Besok, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Perhiasannya Dibawa Kabur Pelaku Hipnotis, Lansia di Duren Sawit: Itu Pemberian Almarhum Anak Saya

Perhiasannya Dibawa Kabur Pelaku Hipnotis, Lansia di Duren Sawit: Itu Pemberian Almarhum Anak Saya

Megapolitan
PMI Tangsel Ajak Warga Donor Darah, Berikut Daftar Lokasinya

PMI Tangsel Ajak Warga Donor Darah, Berikut Daftar Lokasinya

Megapolitan
Wanita Lansia di Duren Sawit Jadi Korban Hipnotis, Cincin dan Perhiasan Raib

Wanita Lansia di Duren Sawit Jadi Korban Hipnotis, Cincin dan Perhiasan Raib

Megapolitan
5 Tahun Tak Terima Sertifikat Tanah, Warga Desak Developer Bukit Swiss Jonggol Kembalikan Dana Pembelian

5 Tahun Tak Terima Sertifikat Tanah, Warga Desak Developer Bukit Swiss Jonggol Kembalikan Dana Pembelian

Megapolitan
Polda Metro Bakal Panggil Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Tunjuk-tunjuk Taksi

Polda Metro Bakal Panggil Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Tunjuk-tunjuk Taksi

Megapolitan
Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Mobil di Tanjung Barat Disebut Kurang Fokus Saat Mengemudi

Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Mobil di Tanjung Barat Disebut Kurang Fokus Saat Mengemudi

Megapolitan
Sudin Pendidikan Jaksel Serahkan Sanksi untuk Guru yang Lecehkan Siswi di SMK Cilandak ke Yayasan

Sudin Pendidikan Jaksel Serahkan Sanksi untuk Guru yang Lecehkan Siswi di SMK Cilandak ke Yayasan

Megapolitan
Sebelum Ditangkap, Pasutri Hendak Gelar Pesta Seks Swinger Libatkan WNA

Sebelum Ditangkap, Pasutri Hendak Gelar Pesta Seks Swinger Libatkan WNA

Megapolitan
Stok Darah PMI Tangsel Turun Awal Tahun 2025, Warga Dimbau Berdonor

Stok Darah PMI Tangsel Turun Awal Tahun 2025, Warga Dimbau Berdonor

Megapolitan
Sebelum Gelar Pesta Seks Swinger, Pasutri Kumpulkan Member untuk Dipasangkan

Sebelum Gelar Pesta Seks Swinger, Pasutri Kumpulkan Member untuk Dipasangkan

Megapolitan
Petugas Dishub Depok Sempat Diteriaki Kata-kata Kasar Sebelum Tersangkut di Mobil Pikap

Petugas Dishub Depok Sempat Diteriaki Kata-kata Kasar Sebelum Tersangkut di Mobil Pikap

Megapolitan
Warga Demo Developer Bukit Swiss Jonggol, 5 Tahun Tak Dapat Sertifikat Tanah meski Sudah Lunas Beli

Warga Demo Developer Bukit Swiss Jonggol, 5 Tahun Tak Dapat Sertifikat Tanah meski Sudah Lunas Beli

Megapolitan
Pasutri Hidupi Dua Anaknya dari Hasil Gelar Pesta Seks “Swinger”

Pasutri Hidupi Dua Anaknya dari Hasil Gelar Pesta Seks “Swinger”

Megapolitan
Suami di Bogor Bacok Istrinya Usai Cekcok Rumahnya Jadi Transit Pemesan 'Open BO'

Suami di Bogor Bacok Istrinya Usai Cekcok Rumahnya Jadi Transit Pemesan "Open BO"

Megapolitan
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau