JAKARTA, KOMPAS.com -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI yang meminta dua raperda terkait reklamasi dibahas kembali. Prasetio memberi sinyal akan membahas kembali dua raperda itu.
Tidak hanya itu, Prasetio juga menyatakan akan menyetujui adanya kontribusi tambahan 15 persen dalam raperda.
"Pada saat pembahasan lalu kan terhenti dua pasal. Satu pasal izin reklmasi, kami tidak ada hak membuat izin, itu pasti kami drop. Kedua akan kami masukan kontribusi 15 persen dalam perda," kata Prasetio di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/10/2017).
Baca juga: Djarot: Jika Pasal Kontribusi Tambahan Hilang, Saya Duga Ada Permainan
Dua raperda terkait reklamasi yang dimaksud adalah rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Prasetio setuju kontribusi tambahan 15 persen akan memberi keuntungan bagi masyarakat. Hal itu merupakan poin yang sempat diperdebatkan pada pembahasan raperda pertama.
Dulu belum ada kesepakatan bahwa kontribusi tambahan 15 persen dimasukan dalam raperda. Raperda pun terlanjur dihentikan karena salah satu anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh KPK terkait dengan pembahasan raperda itu.
Pasal kontribusi tambahan juga diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa pasal itu harus masuk dalam raperda.
Prasetio berencana menggelar rapat pimpinan gabungan untuk memutuskan kelanjutan raperda tersebut. Setelah itu, Prasetio meminta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pembahasan dua raperda itu.
Lihat juga: Wewenang Reklamasi Jakarta, Pemerintah Pusat atau Gubernur DKI?
Setelah selesai, rapat paripurna baru bisa digelar. Dia menegaskan rencana melanjutkan pembahasan dua raperda itu demi kepentingan masyarakat.
"ini juga buat kepentingan masyarakat bukan kepentingan oknum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.