DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendri (37), dan adiknya, Kadnuri (36), ditangkap polisi di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017), karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Cimanggis. Kasus pencurian itu terjadi pada awal September 2017.
Ditemui di Mapolres Kota Depok, Rabu (11/10/2017), Hendri mengungkapkan bahwa dia sempat bekerja sebagai sopir di perusahaan taksi di Jakarta. Namun sekitar empat bulan lalu, Hendri terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Berhenti karena sepi. Susah nyari duit di taksi sekarang. Terus nganggur," ujar Hendri.
(baca: Remaja Pelempar Truk Sampah DKI Diduga Jadi Otak Penodongan dan Pencurian Motor)
Saat beraksi, Hendri selalu didampingi Kadnuri. Modus operandi keduanya adalah berboncengan sepeda motor ke suatu lokasi dan mencuri sepeda motor saat kondisi sepi.
Setelah menentukan objek incaran, salah satu menunggu di motor sambil mengamati situasi, sedangkan salah satunya lagi merusak kunci sepeda motor yang diincar untuk kemudian dibawa kabur.
Pembagian tugas dilakukan Hendri dan Kadnuri secara bergantian.
Kepada polisi, Hendri dan Kadnuri mengaku sudah tujuh kali beraksi di beberapa tempat di Bekasi dan Depok, Salah satunya di parkiran Masjid Al Muklis, Jalan Tumaritis, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada 5 September 2017.
Saat itu, keduanya mengambil motor Yamaha Vixion milik seorang jemaah masjid yang sedang shalat Shubuh.
"Para pelaku ini memang spesialis beraksi saat waktu-waktu sepi yang sulit terpantau, seringkali pada dini hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.
Kini Hendri dan Kadnuri harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Kota Depok. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.