DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyatakan, rumah susun berkonsep transit oriented development (TOD) yang sedang dibangun di area Stasiun Pondok Cina, Depok belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, ia menilai peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek tersebut seharusnya belum boleh dilakukan.
"Saya enggak tahu siapa yang mengistilahkan groundbreking. Yang jelas kami pemerintah ketika dapat undangan, saya bilang tidak ada istilah groundbreaking. Sebab mereka belum ada IMB," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Groundbreaking rusun TOD di Stasiun Pondok Cina berlangsung pada 2 Oktober 2017. Idris ataupun wakilnya, Pradi Supriyatna tak hadir dalam acara yang dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Rini Soemarno itu.
Baca juga: Wali Kota Depok Ancam Tak Terbitkan IMB untuk Rusun TOD Pondok Cina
Menurut Idris, belum diterbitkannya IMB untuk proyek rusun TOD di Stasiun Pondok Cina karena belum terpenuhinya syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Menurut Idris, lokasi rusun TOD di Stasiun Pondok Cina berjarak 13 meter dari Jalan Margonda. Artinya, rusun tersebut harus punya jalan akses penghubung dengan lebar minimal 20 meter. Lebar itulah yang disebutnya tak ditemui di jalan akses yang ada saat ini.
"Kalau di bawah 13 meter dari jalan raya, itu boleh (lebar jalan di bawah 20 meter). Seperti (apartemen di pinggir) Margonda itu tidak sampai 13 meter masuknya. Karena Jalan Margonda itu yang jadi ROW-nya," kata Idris.
Rusun TOD yang dibangun di Stasiun Pondok Cina merupakan kerja sama antara Perum Perumnas dam PT KAI.
Rusun di lokasi ini akan terdiri atas empat tower dengan jumlah total hunian mencapai 3.693 unit. Unit hunian yang disediakan terdiri atas komposisi hunian rusunami dan anami tipe studio hingga tiga kamar tidur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan