JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT. Sidang dakwaan terhadap Gatot berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang.
Jaksa Penuntut Umum Hadiman menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
"Kalau kejadian ini sudah lama sih ya, usianya masih di bawah umur," kata Hadiman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, Kamis (12/10/2017).
Baca: Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila
Hadiman enggan membocorkan isi dakwaan. Namun, ia membenarkan keterangan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Gatot mencekoki CT dengan zat terlarang. CT juga dipaksa mengikuti 'ritual' seks Gatot di padepokan miliknya.
Baca: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti
"(Keterangan itu) ada di dakwaan," kata Hadiman.
Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.