Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung: Mengapa Kontribusi Tambahan Nilainya Lebih Besar?

Kompas.com - 12/10/2017, 17:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana tetap tidak menyetujui adanya kontribusi tambahan 15 persen dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Lulung, kontribusi tambahan 15 persen tidak memiliki landasan hukum. Dia juga mempertanyakan besaran kontribusi tambahan yang justru lebih besar dibandingkan kewajiban kontribusi senilai 5 persen.

"Kan kontribusi secara hukum sudah 5 persen, terus ada tambahan kontribusi 15 persen. Lah kok lebih banyak tambahan kontribusinya dari kontribusinya?" kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).

Baca juga: Pengembang Mau Beri Kontribusi Tambahan 15 Persen, Kenapa DPRD Enggak?

Ia mempersoalkan isi surat yang dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pembahasan dua raperda terkait reklamasi dilanjutkan. Dalam surat itu, kata Lulung, Pemprov DKI Jakarta menulis soal kontribusi tambahan 15 persen.

Pemprov DKI seharusnya tidak menulis hal tersebut karena kontribusi tambahan 15 persen sudah tercantum dalam revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan membalas surat tersebut agar Pemprov DKI Jakarta merevisi surat yang mereka layangkan.

"Kontribusi tambahan kan sudah ada di draf, ngapain lagi gubernur pesen di sini (surat). Kan drafnya dia yang ngusulin juga, kenapa dituangkan 15 persen di sini," kata Lulung.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen akan dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Lulung. Keputusan soal pasal tersebut bergantung hasil rapat saat perda itu dibahas kembali.

"Permasalahan kontribusi 15 persen, nah itulah yang jadi debatable dan belum selesai juga di (revisi perda) tata ruang. Itu yang belum disepakati. Itulah tadi tugasnya Pak Lulung dengan tim bapemperda," kata Prasetio saat ditemui terpisah.

Jawaban Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya usulan kontribusi tambahan 15 persen bukan tanpa alasan. Selain kewajiban kontribusi 5 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, Pemprov DKI juga menghitung hal-hal lain yang akan ditanggung dari kontribusi tambahan 15 persen.

Kontribusi tambahan 15 persen, kata Saefullah, merupakan diskresi gubernur DKI Jakarta dengan hitungan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Kontribusi tambahan itu diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk uang.

"Buat apa? Revitalisasi saluran-salurah air di daratan, buat merapikan sedimen, itu kan ada dua kanal, kanal vertikal, kanal lateral. Intinya buat sarana prasarana, ada yang sudah jadi rumah susun, jalan inspeksi," kata Saefullah.

Lihat juga: Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Kontribusi Tambahan 15 Persen Disetujui

Saefullah menyerahkan keputusan soal pasal kontribusi tambahan 15 persen itu dalam pembahasan revisi perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com