Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sanksi Tegas untuk Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator

Kompas.com - 13/10/2017, 05:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus aksesori terlarang rotator, sirene, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna mobil pribadi kembali mencuat.

Pengguna jalan semakin prihatin dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang menggunakan aksesori ini dan bertindak seenaknya di jalan raya.

Banyak yang beranggapan, sudah saatnya penggunaan aksesori rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi ditindak tegas. Layaknya pengecut, mereka memanfaatkan aksesori tersebut untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pengendara lain.

Belakangan kasus pengguna jalan dengan rotator menimpa komunitas otomotif yang viral di media sosial. Oknum komunitas tersebut menggunakan rotator untuk membuka jalan dan terkesan bertindak sewenang-wenang.

Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca: 31 Kendaraan Ditilang karena Pasang Lampu Rotator

Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negara dimana penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan perhatian khusus untuk pengawalan.

Mengetahui banyaknya keluhan warga soal aksesoris tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia. Razia itu sendiri berlaku mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti.

Pihak kepolisian menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan dalam melakukan razia rotator ini. Razia ini sendiri digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu siang.

Menurut Budiyanto, petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan asesoris tersebut. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.

Baca: Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita

Selain itu, petugas juga memberhentikan kendaraan yang memasang beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.

"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap Budiyanto.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com