JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WDP pertama diterima untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013.
Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi mendapat predikat WDP pada laporan keuangan tahun anggaran 2014. Saat pemerintahan dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, laporan keuangan terus-menerus WDP.
Artinya, sudah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI mendapat WDP dan tidak pernah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Pemerintahan Djarot sesaat lagi akan berakhir.
Laporan keuangan untuk tahun anggaran 2017 baru keluar pada tahun depan. Jika WDP lagi, maka pemerintahan Jokowi-Ahok-Djarot benar-benar tidak pernah menerima WTP sepanjang periode.
Sebenarnya, apa masalah Pemprov DKI sehingga sulit mendapatkan WTP?
Baca: Djarot: Saya Tidak Apa-apa Jakarta Belum WTP, Itu Bukan Tujuan Kami
Inventarisasi aset
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini Pemprov DKI memiliki masalah dalam inventarisasi aset.
"Inventarisasi aset itu kami masih proses dan nanti semua mau menggunakan e-aset ya," ujar Djarot saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga pernah berkomentar soal masalah aset yang menjadi penghalang Pemprov DKI dalam mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pemprov DKI tidak memiliki pencatatan aset yang baik sehingga seringkali diklaim orang lain. Masalah aset ini terus menerus muncul dalam laporan keuangan BPK dan membuat Pemprov tidak pernah meraih WTP.
Menurut Saefullah, masalah aset sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya. Masalah aset yang masih tersisa saat ini merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya.
"Sejak DKI ini ada, asetnya tidak dicatat dengan baik dan akan kami selesaikan sekarang. Orang berpikiran ada pekerjaan yang enggak beres di 2016, padahal bukan begitu, ini akumulasi," kata Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta sudah mulai membenahi aset dengan membuat badan aset secara khusus. Nantinya, setiap aset milik DKI Jakarta memiliki kode dan tercatat secara digital.
"Tanpa digital, enggak mungkin lagi kita bisa simpan harta DKI yang begitu banyak," kata Saefullah.