JAKARTA, KOMPAS.com - Stan Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang ada di Mal Pelayanan Publik Jakarta tidak menerima laporan kasus kriminal atau tindak pidana.
"Kalau kasus kriminal tidak, kami hanya menerima laporan kehilangan berkas-berkas atau identitas pribadi," kata petugas di stan SPKT Polda Metro Jaya, Briptu M Iqbal, saat ditemui Kompas.com, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan, laporan yang diterima unit SPKT di Mal Pelayanan Publik antara lain tentang kehilangan KTP, ATM, STNK, BPJS, Kartu Keluarga, akta lahir, paspor, dan berbagai berkas identitas pribadi lainnya.
Baca juga: Di Mal Pelayanan Publik, Polda Metro Tak Layani Pembuatan SIM Baru
"Caranya gampang, tinggal datang dan serahkan foto copy identitas lain. Misal yang hilang KTP ya tunjukkan saja foto kopiannya atau SIM, STNK atau berkas yang lain," kata dia.
Ia melanjutkan, khusus untuk kasus kehilangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), warga dapat melampirkan resi atau nomor BPJS yang hilang.
"Kalau untuk kasus kriminal kami arahkan langsung ke kantor polisi," kata dia.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa sebelumnya mengatakan, dalam pengoperasian perdana Mal Pelayanan Publik yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, ada 328 jenis layanan dan perizinan yang bisa dilayani.
"Kementerian atau lembaga yang sudah mulai bergabung saat ini diinventarisasi ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemda DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga," kata Diah, di Mal Pelayanan Publik, Minggu lalu.
Pada Kamis lalu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan Mal Pelayanan Publik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.