JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan Aris Wahyudi selaku pemilik situs Nikahsirri.com. Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Mereka belum mengajukan (permohonan penangguhan penahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2017).
Argo mempersilahkan Aris atau kuasa hukumnya jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, lanjut Argo, penyidik belum tentu mengabulkannya.
"Itu hak mereka silakan ajukan aja. Nanti dianalisa sama penyidik," kata Argo.
Kemarin, Henry Indraguna, pengacara dari Aris Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu kepada polisi.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasian," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Pemilik Nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak. Penangkapan Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang keperawanan dan menyediakan jodoh serta wali. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.