Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peracik Miras Oplosan Dibayar Rp 500 Ribu per Minggu

Kompas.com - 13/10/2017, 21:08 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang peracik minuman keras (miras) oplosan di pabrik sekaligus gudang barang bekas di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Baim (31) mengatakan, ia tak punya pilihan pekerjaan lain selain menjadi pengoplos miras.

"Ya mau bagaimana? Nggak ada kerjaan lain," kata Baim di lokasi pabrik miras oplosan itu, Jumat (13/10/2017).

Selama bekerja sebagai pengoplos miras, Baim mengaku bisa menghidupi keluarganya meskipun bayarannya tidak terlalu besar.

"Honor saya dapat Rp 500 ribu per minggu. Lumayan buat menyambung hidup saya dan keluarga," kata Baim.

Baca juga: Bos Pabrik Miras Oplosan dan 3 Anak Buahnya Diciduk Polisi

Pekerjaan meracik miras oplosan itu diakui Baim baru pertama kali dilakukan. Dia mendapatkan ilmu untuk pekerjaan itu dari rekan pemilik pabrik bernama Syarif.

"Sebelumnya enggak pernah bikin oplosan, ini dapat diajarin sama teman bos," kata Baim.

Baim dan dua rekannya yakni Krisostomus Nembe (31) dan Soldier Silaban (38) serta bosnya Ricardo Tamba (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis malam.

"Para tersangka ini mengoplos miras dengan menggunakan berbagai campuran bahan cairan seperti karamel, alkohol, arak, sitrun, gula merah, gula pasir, dan air keran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono.

Pabrik miras oplosan tersebut menurut Dwiyono mampu memproduksi 30 sampai 50 dus minuman per hari. Satu dus biasanya berisi 12 botol miras oplosan.

Pabrik miras oplosan itu diketahui telah beroperasi sejak September 2017 dan penjualannya didistribusikan ke beberapa wilayah di Jakarta.

"Pemilik pabrik kemudian mendapatkan keuntungan hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu setiap dus," kata Dwiyono.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 140 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mereka dituduh telah memproduksi minuman tidak sesuai standar kesehatan dan memalsukan merk dagang.

"Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," kata Dwiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com