Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Wanita yang Bawa Sabu di Dalam Buku dan Kardus Kosmetik

Kompas.com - 14/10/2017, 16:51 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial EM karena mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para pelanggannya. EM menyimpan barang haram tersebut dalam tiga buah buku tebal dan sejumlah kardus bungkus kosmetik.

EM memotong bagian tengah setiap lembar tiga buku tebal tersebut dan menyisakan empat sisi tepiannya. Sehingga ada ruang cukup luas di dalam buku tersebut, namun ketika buku ditutup tak nampak jika buku telah dilubangi.

"Penangkapan EM bermula saat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki berinisial L akan melakukan transaksi jual beli narkoba di putaran Jalan Baru T.B. Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (4/10/2017) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Juwono, Sabtu (14/10/2017).

Argo melanjutkan, sekitar pukul 14.30, polisi melihat L berjalan menuju sebuah taksi dan menemui seorang wanita.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu di Tumpukan Ikan Asin

Saat itu L dan wanita itu bertemu di dalam taksi, tak lama setelah pertemuan itu L keluar dari taksi, sedangkan taksi yang masih ditumpangi wanita tersebut meninggalkan lokasi.

"L keluar dengan membawa tas yang mencurigakan. Anggota kami langsung membekuk L dan menemukan sabu dengan berat bruto 89,30 gram tersimpan di dalam kardus bekas sabun merek Shin Zui," papar Argo.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.45 WIB polisi mengejar taksi yang membawa wanita yang kemudian diketahui berinisial EM tersebut.

Di depan halte busway Jalan Baru yang terletak tak jauh dari lokasi pembekukan L, polisi memberhentikan taksi tersebut. Dari tangan EM polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 50,15 gram yang disimpan di dalam kardus bekas pelembab wajah merek Ponds.

"Kami lanjutkan penelusuran kami ke kontrakan EM yang berlokasi di Kelurahan Jatimurni, Jatimelati, Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Seorang Ibu Nekat Jualan Sabu untuk Nafkahi Dua Anaknya

"Di dapur kontrakan tersebut polisi menemukan 19 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1.561,53 gram, satu buah tas jinjing warna kuning bertuliskan Pokemon Go berisi tiga buah buku bertuliskan Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi untuk tempat menyimpan sabu," ungkapnya.

Saat itu, EM mengaku telah mengedarkan sabu seberat 100 gram kepada seorang pria berinisial AM yang tinggal di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat. Polisi akhirnya turut membekuk AM.

"Para pelaku akan kami kenakan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Argo.

Kompas TV Gelar Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Pejudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com