TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga oknum pegawai PT Aerowisata Food Services (ACS), anak usaha Garuda Indonesia, tertangkap setelah berkali-kali mencuri parfum di kantornya sendiri.
Mereka adalah DN (bagian gudang), DB (bagian laundry), dan DS (sopir). Ketiganya bekerja sama mencuri parfum yang biasa dipakai sebagai pewangi toilet di pesawat dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Kasusnya terjadi pada bulan Agustus lalu. Setelah penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan, kami berhasil mengungkap tersangka dari berbagai kota, dari Cianjur, lalu Garut, dan yang satunya ketangkap di sini," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (16/10/2017) siang.
Menurut Arif, komplotan pencuri ini ketahuan setelah pihak perusahaan mencurigai sejumlah parfum yang hilang dari gudang pada 22 Agustus 2017. Setelah kasusnya dilaporkan ke polisi, ada beberapa pegawai yang tiba-tiba menghilang, yang belakangan diketahui sebagai bagian dari sindikat tersebut.
Baca: Pencuri Ponsel Gentayangan di Terminal Kargo Soetta, Pelakunya Ternyata...
"Saat bekerja malam, (pelaku) tanpa izin mengambil properti resmi milik PT ACS berupa parfum. Keuntungannya dibagi-bagi, masing-masing Rp 5 juta per orang," ujar Arif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah bekerja di PT ACS selama sepuluh tahun. Mereka juga sudah sepuluh kali mencuri parfum, dengan total barang yang dicuri kurang lebih sebanyak 50 dus dengan isi ribuan botol parfum.
Baca: Tenda yang Diduga Milik Sindikat Pencuri Kabel Ditemukan di Gorong-gorong
"Mereka pakai selimut untuk menutupi, kemudian troli makanan untuk membawa, dibawa keluar pakai mobil boks. Mereka bekerja shift malam, saat bekerja mereka mencuri parfum. Troli makanan dikamuflasekan, ditutup dengan selimut, lalu dibawa keluar," ujar Arif.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Pencuri Kabel di Merdeka Selatan
Ketiganya kini telah diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.