JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi persekusi terhadap petugas Rumah Sakit Arya Medika Tangerang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) pada Selasa (10/10/2017). Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengecam persekusi tersebut.
Dia menjelaskan, prosedur penanganan medis yang dilakukan petugas RS Arya Medika terhadap seorang pasien sudah benar.
Adib mengatakan, pada saat itu ada seorang pasien dalam kondisi kritis dirujuk dari RS Hermina Bitung menuju rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Di tengah jalan, pasien tersebut tidak sadarkan diri. Karena panik, keluarga segera membawa pasien ke rumah sakit terdekat saat itu, yakni RS Arya Medika.
Setelah tiba di RS Arya Medika, petugas menjelaskan bahwa alat kesehatan di rumah sakit itu tidak lengkap, sehingga keluarga disarankan membawa pasien ke RS Sari Asih.
Menurut Adib, keluarga pasien sepakat dan segera membawa pasien ke rumah sakit tujuan.
Tiba-tiba saja seorang lelaki tidak dikenal yang mengaku dari LSM KPK menawarkan diri untuk mengantar keluarga membawa pasien ke rumah sakit tujuan. Di dalam perjalanan, pasien itu meninggal dunia.
"Tanpa konfirmasi bagaimana kondisi sebenarnya, anggota LSM itu mengajak teman-temannya menyambangi rumah sakit dan mengeroyok petugas rumah sakit, ini kan melanggar hukum," ujar Adib saat dihibungi, Senin (16/10/2017).
(baca: Keluarga Pasien Pastikan Tak Mengenal Anggota LSM KPK)
Menurut video yang beredar, anggota LSM membentak petugas dan menggebrak meja petugas di rumah sakit tersebut. Petugas keamanan pun terlihat kuwalahan meminta para anggota LSM berhenti membuat keributan.
Akan diproses hukum
Adib mengatakan, pihaknya akan membuat laporan polisi terkait kasus ini.
"Kami akan proses secara hukum soal kasus persekusi terhadap teman-teman kesehatan kami. Kami akan buat LP, tapi ternyata polisi kan juga proaktif juga kan," ujarnya.
Menurut Adib, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Pertama adalah tindakan persekusi yang dilakukan LSM KPK terhadap pihak rumah sakit dan yang kedua adalah penggunaan logo LSM yang menyerupai logo institusi negara.
Logo LSM KPK memang menyerupai logo KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia). Bentuk huruf yang digunakan LSM tersebut sangat mirip dengan logo KPK RI.
"Apalagi LSM ini bertindak tidak sesuai dengan namanya sebagai pengawas tindak korupsi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.