JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditanya mengenai adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.
Saat ditanya mengenai itu, Anies meminta untuk menyudahi sesi wawancara dengan wartawan.
"Cukup ya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/10/2017).
Baca: Faktanya, Semua Orang Indonesia Imigran, Tidak Ada yang Pribumi
Hal ini terkait dengan pidato Anies di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi. Sebelum ditanya mengenai Inpres ini, Anies sudah lebih dulu menjelaskan makna kata pribumi yang dia maksud kepada awak media.
Baca: Penjelasan Anies Baswesan Terkait Istilah Pribumi dalam Pidatonya
Menurut dia, penggunaan kata pribumi terkait dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta. Dia tidak merujuk penggunaan kata tersebut pada era sekarang.
"Oh, istilah itu (pribumi) digunakan untuk konteks pada saat era penjajahan, karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu," ujar Anies.
Anies mengatakan, Jakarta adalah kota yang paling merasakan penjajahan Belanda di Indonesia. Sebab, penjajahan itu terjadi di Ibu Kota.
Baca: Pribumi dan Politik Populisme
"Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok itu, tahu ada Belanda, tapi lihat depan mata? Enggak. Yang lihat depan mata itu kita yang di kota Jakarta," kata Anies.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.