JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas menilai niat kliennya memasukkan para korban ke dalam kamar mandi bukanlah untuk membunuh.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan juga Ramlan Butar Butar yang telah ditembak mati polisi menempatkan 11 orang di dalam kamar mandi seluas 1,5 meter persegi.
"Ada dua hal yang bisa dilihat dari perbuatan tersebut. Pertama untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut dan medua memberikan waktu bagi mereka untuk lari," kata Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Menurut Amudi, para terdakwa tersebut tak punya pilihan lain selain menempatkan kesebelas penghuni rumah di dalam kamar mandi. Sebab, cuma ruangan di lantai bawah rumah itu yang berupa ruangan dan bisa dikunci.
Baca: Divonis Mati, Pelaku Bantah Rencanakan Pembunuhan di Pulomas
Kamar mandi itu kemudian dikunci oleh terdakwa Ramlan agar dia dan dua rekannya bisa mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Amudi juga tidak setuju jika ketiga terdakwa yang masih hidup disebut melakukan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada satu pun korban tewas karena alat-alat milik mereka.
Baca: Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan di Pulomas Dinilai Meninggalkan Trauma Mendalam bagi Zanette
"Faktanya, para korban meninggal tidak dengan alat seperti pistol, air softgun, pisau, atau celurit. Para korban meninggal bukan karena alat yang mereka bawa karena memang terdakwa datang membawa alat hanya untuk persiapan mencuri," ujarnya.
Alat-alat tersebut pun, kata Amudi, tidak digunakan, melainkan hanya untuk memberikan tekanan kepada para penghuni rumah.
Dalam sidang putusannya, majelis hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Dua Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Divonis Mati
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.