JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam eksepsi yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2017), Gatot Brajamusti mengaku senjata api dan ratusan amunisi yang ada di rumahnya dimiliki oleh Ary Suta.
Gatot mengaku sempat berusaha mengembalikan senjata itu, namun diyakinkan Ary Suta bahwa senjata itu aman.
"Mengenai senjata api dan amunisi, patut diduga kuat saksi AS (Ary Suta) sejak awal menitipkan dengan proses (tahun) 2006 senjata api, dan magasin (tahun) 2007, 500 butir amunisi peluru, dan terakhir 2010 (menitipkan) 1.943 butir peluru," kata penasihat hukum Gatot, Selasa sore.
Selama periode itu, Gatot disebut ingin mengembalikan ke Ary, namun ditolak. Hingga pada 2014 saat Gatot mulai membuat dan berperan dalam film Azrax dan DPO, Gatot ingin meminta izin polisi dan TNI karena akan mengambil adegan dengan senjata api itu. Namun Ary meyakinkannya itu tidak perlu.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Gatot Brajamusti Ajukan Eksepsi
"Oleh saksi inisial AS dikatakan tidak perlu karena aman. AS justru memberikan beberapa butir amunisi lagi kepada terdakwa," kata penasihat hukum
Ary disebut meyakini Gatot senjata itu aman dimiliki sebab senjata itu berasal dari seorang Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) berinisial WA. Penasihat hukum Gatot berpendapat, harusnya, Ary Suta selaku pemberi juga diproses hukum.
"Terdakwa sudah berulang kali mengungkap namun patut diduga tidak dihiraukan," kata penasihat hukum.
Baca: Anak Gatot Brajamusti: Ayah Harus Terima Hukuman atas Perbuatannya
Padahal, kata penasihat hukum, istri Gatot dan seorang saksi tahu bahwa senjata dan amunisi dikirimkan oleh Ary Suta ke rumah Gatot. Penasihat hukum juga mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum yang mengenakan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat No 12/1951.
"Terdakwa disebut berlatih menembak di Lapangan Paspampres Tanah Abang, tapi bagaimana dipergunakan di lapangan tembak tanpa izin? Privilese apa yang digunakan terdakwa karena terdakwa bukan anggota TNI atau Paspampres," kata penasihat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.