Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Baca: Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata Pribumi
Sumarsono mengatakan, penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.
Saat ditanya mengenai adanya aturan yang melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi, Anies hanya menjawab, "Cukup ya."
Baca: Ditanya tentang Inpres yang Larang Penggunaan Kata Pribumi, Anies Bilang Cukup Ya
Dilaporkan ke Bareskrim
Organisasi sayap PDI-P, Banteng Muda Indonesia (BMI), melaporkan Anies ke polisi terkait pidatonya yang mengandung kata-kata pribumi.
BMI mulanya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Selasa. Namun, laporan ini tidak diterima. Polda Metro Jaya mengarahkan BMI agar membuat laporannya di Bareskrim Mabes Polri.
Selasa malam, BMI akhirnya melaporkan Anies ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Ingin Laporkan Anies soal Pidato Pribumi, BMI Diarahkan ke Bareskrim
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non-pribumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait seperti dikutip Tribunnews.com.
Pahala menyebut ucapan Anies tersebut tidak seusai dengan UU Nomor 40 tahun 2008 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.
BMI melampirkan barang bukti berupa berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno enggan menanggapi perihal pelaporan ini.
Baca: Dilaporkan ke Polisi karena Pidato Pribumi, Anies-Sandi Tolak Berkomentar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.