JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menggelar sidang paripurna istimewa untuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Taufik meminta Prasetio mematuhi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya kira Pak Ketua belum baca surat edaran Kemendagri kali ya, kan ada surat edaran. Intinya harus ada paripurna," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (18/10/2017).
Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017. Taufik mengatakan semya anggota Dewan sudah setuju menggelar sidang paripurna.
"Pimpinan kan kolektif kolegial, harusnya didiskusikan dulu bersama. Saya sarankan DPRD taat terhadap aturan Kemendagri. Kemendagri kan atasan kita, harus ditaati aturannya," ujar Taufik.
Baca: Beda Sikap Pimpinan DPRD DKI soal Paripurna Istimewa Anies-Sandi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, rapat paripurna istimewa wajib digelar DPRD DKI seusai pelantikan Anies-Sandi.
Selain tercantum dalam surat edaran, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono.
Baca: Kemendagri: Hanya DKI yang Belum Gelar Paripurna Usai Pelantikan