JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2017) sore sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Nikita tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB. Dia mengenakan kemeja garis-garis berwarna biru dengan dipadukan celana jeans warna putih.
Dia ditemani pengacaranya, Muannas Al Aidid. Nikita menolak berkomentar saat para wartawan hendak mewawancarainya.
"Nanti saja ya," kata Nikita singkat.
Dia sempat menutup wajahnya saat kamera para wartawan menyorotnya. Para wartawan yang meliput mencandai dia karena Nikita berusaha menutup wajah dengan tangannya.
"Kayak TSK (tersangka) Mba Nikita, ditutupin mukanya," kata seorang wartawan.
"TSK? PSK bo," jawab Nikita.
Baca juga: Baca juga: Merasa Difitnah, Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Pihak ke Polisi
Dalam kasus itu, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah lewat akun twitter dengan mengatasnamakan dirinya. Fitnah itu terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Tiga ormas yang dilaporkan adalah Gerakan Pemuda Anti Komunis dengan ketua umumnya Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Sementara dua akun yang dilaporkan yaitu pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.