JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mewacanakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) jalan tol. Wacana itu muncul untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah DKI Jakarta.
"PBB-nya mau kami tingkatin ini untuk jalan tol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/10/2017).
Menurut Saefullah, bisnis jalan tol selama ini menguntungkan. Ruas-ruas jalan tol di Ibu Kota selalu dipenuhi kendaraan setiap hari.
Kenaikan PBB jalan tol akan diatur dalam surat keputusan (SK) gubernur. Meski begitu, Pemprov DKI belum memutuskan persentase kenaikan PBB tersebut.
Baca juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Capai Rp 3 Triliun
"Bisnis jalan tol kan untung ini, penuh terus. Setiap detik masuk duit, apalagi sekarang pakai tap, kartu," kata dia.
Selain kenaikan PBB jalan tol, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga masih mencari potensi-potensi pendapatan daerah yang lainnya pada tahun 2018, seperti menaikkan biaya uji kir kendaraan dengan angka bulat.
"Kemarin kami pasang Rp 42 triliun PAD (pendapatan asli daerah) ya. Kami cek lagi kira-kira potensi mana yang bisa naik. Jalan tol, parkir, reklame, apalagi yang memungkinkan dinaikan," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.