JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Jakarta sepertinya harus bersabar terhadap semrawutnya keadaan di sekitar Pasar Pagi Asemka.
Kondisi kios pedagang yang tidak pada tempatnya, parkir liar dan padatnya lalu lintas masih menjadi pemandangan bagi pasar yang berdiri jauh sebelum era kemerdekaan ini.
Maklum, pasar Asemka terkenal sebagai pusat aksesoris murah meriah. Misalnya saja untuk alat make up, tas dan sebagainya. Sehingga bagaimanapun kondisinya, masyarakat masih menyerbu pasar ini untuk mendapatkan barang dengan harga miring.
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administratif Jakarta Barat menertibkan kios-kios semi permanen yang dibangun di bawah fly over Pasar Pagi Asemka. Kios-kios semi permanen tersebut tepatnya terletak di Jalan Petak Baru, Roa Malaka, Tambora, Jakara Barat.
(Baca:Pembangunan Kios di Kolong "Flyover" Asemka atas Persetujuan Walikota)
Kawasan yang biasanya dipenuhi pedagang, parkir liar dan kepadatan arus lalu lintas. Setelah diratakan, rencananya di kawasan tersebut akan dimulai proyek filtrasi air.
Meski demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat pemandangan yang tak biasa. Sebab, muncul sejumlah kios semi permanen baru di sisi ujung fly over tepatnya di seberang Museum Bank Mandiri.
Kios baru semi permanen ini terbuat dari bahan kontainer. Ada sekat antarkios yang terbuat dari besi ringan yang dilengkapi dengan papan-papan pembatas. Mereka berdiri di jalur pejalan kaki (pedestrian).
Sebagian besar kios-kios baru tersebut sudah dilengkapi dengan pintu gulung. Yang menarik, lantai kios baru tersebut telah dilapisi keramik.
Sejumlah kios baru semi permanen tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Terlihat dari aktivitas sejumlah pekerja bangunan yang masih bekerja menyelesaikan pembangunan tersebut saat Kompas.com memantau ke lokasi.
Masalah Baru?
Tentu saja, hadirnya kios baru semi permanen setelah lokasi kios semi permanen lama diratakan dengan tanah akan menimbulkan permasalahan baru, baik dari sisi pedagangnya, pembeli, hingga pengguna jalan.
Pertama, kios tersebut berdiri di atas jalur pejalan kaki. Dengan demikian kios-kios baru tersebut memakan porsi jalur pejalan kaki, memaksa pejalan kaki berjalan di jalan dengan risiko lebih besar untuk terserempet kendaraan yang lalu lalang.
Kedua, hadirnya kios-kios semi permanen baru tersebut juga membuat layanan parkir liar begeser ke lokasi tersebut. Adanya parkir liar menimbulkan kemacetan baru. Sebab banyak kendaraan pembeli yang parkir di bahu jalan.
Ketiga, pedagang yang berdagang di kios tersebut juga merasa kurang nyaman dengan tempatnya berjualan. Sebab ujung fly over yang lebih dekat ke atap membuat kios mereka berguncang keras jika ada kendaraan besar seperti truk yang lewat.
"Tempat jualan yang dulu sama sekarang ya sama aja. Tapi bedanya dulu kan di tengah kolong tol, jadi agak tinggi kan, agak jauh posisi atap kios sama jalan. Kalau ada truk lewat rasanya kayak gempa, gruduk gruduk gitu," ujar salah satu pedagang di kios baru tersebut yang ditemui Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Keempat, adanya praktik pungutan liar ke pedagang. Sejumlah pedagang di kios baru tersebut mengaku diwajibkan membayar biaya keamanan sebesar Rp 25.000 setiap harinya, kepada oknum tertentu.
Disetujui Walikota
Dikonfirmasi secara terpisah ke Pemerintah Kota Jakarta Barat, ternyata pembangunan kios-kios baru di ujung fly over Pasar Pagi Asemka tersebut sudah disetujui oleh Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP), Nuraini Silviana.
"Persetujuan ada di Walikota. Itu pedagang binaan UKM udah lama. Kalau dihapus mau ditaruh dimana, kan enggak mungkin. Mereka kan pedagang lama," ujar Silvi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan, pembangunan kios-kios tersebut tak menyalahi aturan karena merupakan fasus fasum (fasilitas khusus fasilitas umum) pemerintah.
Namun dari penelusuran Kompas.com, aturan tentang ketertiban dalam berdagang telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Dalam Pasal 63 ayat (1), (2), (3) Undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan pun disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Catatan Kompas.com, meski telah berulang kali ditertibkan hingga hari ini Pasar Pagi Asemka masih semrawut. Warga Jakarta masih menunggu Pasar Asemka benar-benar ditata dan menjadi pasar yang nyaman untuk semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.