Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas

Kompas.com - 23/10/2017, 08:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menjadi perhatian terkait persoalan berlalu lintas. Sejauh ini, mulai dari awal tahun ini sejak di masih sebagai calon gubernur, setidaknya tercatat empat kali ia menjadi obyek pemberitaan terkait persoalan berlalu lintas di jalan raya. 

1. Menerabas Busway

Dalam perjalanan ke acara debat calon gubernur (cagub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 13 Januari 2017, Anies menggunakan jalur bus transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto karena terburu-buru. Menurut Anies, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ada pada personel polisi yang memberi pengawalan melekat.

Polisi bertugas mengawal agar cagub-cawagub terhindar dari bahaya, juga mengawal dalam perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.

"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan," ujar Anies tentang hal itu. 

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan meski ada kebijakan sterilisasi busway, polisi tetap memiliki hak diskresi untuk memanfaatkan jalur busway. Hak diskresi ini dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas.

"Hak diskresi itu melekat. Kalau memang darurat, butuh, ya tidak apa-apa," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu lalu.

Anies banyak dihujat netizen kala itu. Mereka membandingkan dia dengan lawannya saat Pilkada DKI 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang disebut tak pernah melakukan hal serupa, dan justru menegakkan larangan keras menggunakan jalur bus transjakarta.

Baca juga : Kendaraan yang Dinaiki Masuk Jalur Busway, Ini Kata Anies dan Polisi

Sementara para pengendara lain yang ketahuan melanggar, dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com