JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan bahwa dirinya tidak akan menaikkan tarif pajak restoran. Dia hanya akan memperbaiki cara penarikan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang usulan kenaikan pajak restoran itu maksud saya bukan kenaikan pajak rate-nya, tapi collection-nya, karena selama ini banyak pajak restoran yang tidak ter-collect," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).
Menurut Sandi, banyak pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang mengeluhkan soal wacana kenaikan tarif pajak restoran. Sandi mengatakan dia tidak pernah mengeluarkan wacana tersebut.
Baca juga : Memburu Pajak Restoran, Hotel, dan Tempat Hiburan di Jaksel
Dia menjelaskan, pajak restoran selama ini tidak terkumpul dengan baik karena pendataannya masih manual. Dia akan memperbaiki sistem penarikan pajak itu menggunakan sistem digital.
"Jadi yang ingin saya klarifikasi, jangan khawatir nih pada UKM-UKM kemarin selalu 'Pak kita lagi susah nih, omzetnya turun, jangan dinaikin pajaknya.' Maksud saya bukan pajaknya dinaikin, tapi justru collection-nya dengan sistem yang lebih baik ke depan," kata Sandi.
Jumat malam lalu, Sandi menyebutkan masih banyak restoran yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menagih pajak terutang restoran.
"Kerja sama dengan aparat negara, baik KPK atau Kejati untuk mastiin yang nunggak-nunggak bisa bayar. Banyak (restoran yang menunggak pajak)," kata Sandi.
Baca juga : Sandiaga: Banyak Restoran Menunggak Pajak
Pemprov DKI Jakarta juga akan memanfaatkan teknologi untuk mendata pajak restoran. Tujuannya untuk meningkatkan PAD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.