JAKARTA, KOMPAS.com - Sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat disebut mengambil semua dana operasional gubernur, wakil gubernur sebesar Rp 4,5 miliar setiap bulannya. Djarot menyebut kabar itu tidak benar.
"Tidak benar, tanyakan saja kepada mereka (Pemprov DKI)," kata Djarot saat diklarifikasi Najwa Shihab.
Najwa melakukan wawancara langsung dengan Djarot yang disiarkan langsung melalui YouTube, Instagram, dan Facebook, Minggu (22/10/2017), dengan topik "Djarot Setelah DKI".
Djarot menegaskan, dia tidak bisa mengambil dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Dia hanya bisa mengambil salah satu saja.
Baca juga : Sekda: Djarot Berhak Dapat Dana Operasional Gubernur dan Wagub
"Tidak boleh diambil dua-duanya, harus salah satu. Dulu Pak Sekda bilang ke saya, boleh Pak. Aturannya enggak boleh, coba tanya Biro KDH, enggak boleh," ujar Djarot menegaskan.
Sama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai gubernur, Djarot mengaku membagi-bagikan dana operasional gubernur yang diterimanya kepada Sekda DKI, wali kota, bupati, dan juga staf.
"Tanyain aja pada Sekda, kemarin saya ketemu, kok begitu Pak Sek? Dia jawab enggak Pak, itu yang dulu..."
Baca juga : Jika Dilantik jadi Gubernur Definitif, Gaji Djarot Tetap sebagai Wagub
"Ngomonglah, Bapak dapat enggak dari kita? Dapat. Wali kota dapat enggak dari kita? Dapat, Bupati dapat enggak? Dapat. Tanya saja kepada mereka," kata Djarot lagi.
Menurut Djarot, dia tahu penggunaan dana operasional bukan untuk kebutuhan pribadinya. Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi undangan resepsi warga, menyumbang untuk kematian, untuk karangan bunga, dan sebagainya.
"Jadi tidak benar itu, silakan cek ke Sekda," ucap Djarot menegaskan.