TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah transportasi online yang berada di bawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, para sopir atau pengemudinya kini merasa lega. Soalnya, sebelum beroperasi secara resmi, para sopir yang memilih bekerja di area bandara harus "pintar-pintar" dan sedikit "kucing-kucingan" dengan petugas Aviation Security.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya membuat peraturan bahwa sopir taksi online dilarang mengangkut penumpang dari area bandara. Taksi online hanya diperbolehkan mengantar penumpang ke bandara. Jika ketahuan mengangkut penumpang dari bandara, pengemudinya akan ditangkap dan diberi sanksi.
"Kami senang sekali sekarang sudah bisa operasi resmi di bandara. Enggak perlu deg-degan lagi kalau kerja, disediakan tempat khusus kayak taksi-taksi biasa di terminal," kata salah satu pengemudi GrabCar yang beroperasi resmi di bandara, Akash, kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Baca juga : Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?
Sampai saat ini, baru Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi online yang resmi beroperasi di bandara. Pengemudi GrabCar di bandara terdaftar sebagai anggota Inkoppol, mengenakan seragam, dan memiliki kartu identitas, mobilnya berstiker serta sudah melaksanakan uji KIR.
Pengemudinya juga sudah memiliki SIM A Umum, sehingga semua standar dari pemerintah untuk angkutan umum non-trayek telah dipenuhi.
Akash mengaku senang dengan peresmian operasional taksi online itu, terutama karena mereka dibina oleh Inkoppol, sebuah badan yang telah dapat izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Jadi anggota dan masuk di koperasi kepolisian, rasanya lebih aman saja dan ada kepastian perlindungan buat kami kalau ada apa-apa ke depannya saat bekerja," kata Akash.
Pengemudi GrabCar lain, Supono, mengungkapkan, dulu dirinya selalu was-was saat berada di area bandara. Bahkan, untuk melihat ponsel saja dari dalam mobil dilakukan Supono dengan hati-hati supaya jangan terlihat petugas Avsec yang patroli.
"Lihat handphone saja ngumpet-ngumpet, sekarang enggak lagi. Lebih entenglah kerjanya," tutur Supono.
Sejak diresmikan kemarin, armada taksi online yang diizinkan beroperasi di bandara baru 60 unit. PT Angkasa Pura II memberikan kuota maksimal 500 unit yang secara bertahap akan dipenuhi pihak Inkoppol.
Melalui kerja sama Grab dengan Inkoppol dan PT AP II, sopir taksi online yang bisa melayani penumpang di bandara hanya mereka yang terdaftar. Jika nantinya didapati ada sopir taksi online tidak terdaftar mengangkut penumpang, tetap akan diproses oleh petugas Avsec seperti biasa.
"Nanti kami minta laporan bulanannya, rekap dari harian. Kami ingin tahu, benar enggak sih yang melayani dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar yang terdaftar. Kalau enggak, pasti kami kasih sanksi," kata Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Djody Prasetyo.
Pengakuan "Driver" yang Dihukum
Status legal dan resmi yang disandang pengemudi taksi online dinilai sangat berarti bagi mereka. Beberapa hari sebelum peresmian operasional taksi online, Kompas.com sempat berbincang dengan pengemudi taksi online yang mengangkut penumpang secara ilegal di bandara.
Dia menceritakan pengalamannya yang pernah ketahuan beroperasi di terminal, lalu ditangkap dan diberi hukuman fisik. Meski hukumannya dianggap masih dalam batas toleransi, pengemudi itu tetap mengeluhkan cara hukuman yang diterapkan kepadanya dan teman-temannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.