Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Proyek MRT Segera Berakhir dengan Kemenangan DKI

Kompas.com - 24/10/2017, 10:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan enam pemilik tanah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait dengan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sebentar lagi akan berakhir dengan putsan yang mengikat. Sidang gugatan terhadap ganti rugi untuk proyek MRT itu berjalan cukup lama, sejak Februari 2016.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keenam pemilik lahan menang. Hakim memutuskan mereka berhak atas ganti rugi sekitar Rp 60 juta per meter dari permohonan awal Rp 100 juta per meter.

Angka Rp 100 juta itu terdiri Rp 50 juta untuk harga tanah, dan Rp 50 juta untuk kerugian usaha yang dialami para pengusaha di sana. Karena  harga terlalu tinggi, Pemprov DKI keberatan dan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya memutus kasasinya dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu. Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dinilai terlambat mengajukan keberatan banding. Mahkamah Agung akan segera mengirim salinan putusannya kepada pihak yang berperkara sehingga hasil putusan bisa dieksekusi segera.

"Sedang dalam proses revisi, pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2017).

Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT

Putusan di tingkat kasasi itu merupakan upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, para pemilik lahan tak bisa lagi menawar harga yang lebih tinggi dan harus menyerahkan tanahnya.

Para pihak penggugat enggan mengomentari putusan ini lantaran belum menerimanya.

"Saya belum mau menanggapi karena belum lihat," kata Wienarsih, pemilik gerai McDonald's di Fatmawati ketika dihubungi, Senin.

Mahesh Lalmalani yang selama ini cukup vokal terkait kasus itu juga menyatakan masih menunggu putusan. "Kami belum menerima petikan putusan," kata dia.

 Mahesh sudah mengeksekusi lahannya sendiri. Atap dan pagar tokonya dibongkar, dibantu dengan pihak kontraktor proyek MRT. Ia melakukan hal itu setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya mengatakan eksekusi lahan lainnya yang berperkara tak akan menunggu putusan pengadilan. Sebab, apapun hasil putusan, tanah itu akan digunakan. Yang jadi perbedaan, hanya harga.

"Kalau kami tertibkan enggak masalah dan enggak mungkin berubah ukurannya," kata Tri, Senin.

Tri menyebut dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat sehingga tanah bisa segera diambil alih.

"Kami tetap minta para pemilik lahan membongkar bangunan mereka, kalau tidak, kami yang akan bongkar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com