Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Perkara Ganti Rugi, DKI Segera Eksekusi Lahan MRT di Fatmawati

Kompas.com - 24/10/2017, 12:49 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengeksekusi lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi DKI soal ganti rugi lahan tersebut.

"Eksekusi. Begitu ada putusan pengadilan, maka kami diikat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan semua putusan," ujar Anies di Markas Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).

Sebelum mengetahui putusan MA, Anies telah bertemu Mahesh Lalmalani, seorang pemilik lahan di Jalan Fatmawati. Kepada Anies, Mahesh setuju lahannya dibongkar.

Baca juga : Pemprov DKI Menang Perkara Ganti Rugi Lahan MRT, Anies Bersyukur

Mahesh bahkan ikut mengeksekusi lahannya sendiri. Atap dan pagar tokonya dibongkar, dibantu kontraktor proyek MRT.

"Yang Pak Mahesh izinkan, proyek tidak terhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah sekarang dengan proses pengadilan berakhir, maka kami bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan, tapi juga finalisasi pengambilalihan lahannya," kata Anies.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membayar ganti rugi lahan sesuai nilai appraisal yang ditentukan.

"(Nilai ganti rugi) tetap sesuai keputusan pengadilan," ucapnya.

Baca juga : Apa Saja Kendala Penyelesaian Proyek MRT Jakarta?

Mahkamah Agung telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek MRT dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal, yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017.

"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).

Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, terlambat mengajukan keberatan banding.

Kompas TV Tidak sepakat ganti rugi, Mahesh Lalmalani menggugat pelaksana proyek MRT senilai RP 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com