JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno terikat sejumlah janji dengan warga Bukit Duri di Jakarta Selatan. Janji itu mereka buat saat masa kampanye Pilkada DKI 2017. Realisasi janji-janji itu mulai ditagih begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum atas penggusuran yang dilakukan pada 28 September 2016.
Majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Baca juga : Besok, Warga Bukit Duri Akan Temui Anies di Balai Kota Tagih Janji Kampanye
Hakim memutuskan nilai ganti ruginya sebesar Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok. Totalnya, Pemprov DKI harus membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar.
Setelah mengetahui putusan itu, Anies menyatakan Pemprov DKI tidak mengajukan banding.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017) kemarin.
Ia mengatakan, satu per satu permasalahan akan diselesaikan. Mulai dari urusan ganti rugi, janji kampung deret, dan janji-janji yang lain. Anies tidak mengatakan apakah akan membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Dia juga belum memastikan realisasi kampung deret di lokasi itu. Dia hanya mengatakan akan mendiskusikan semuanya bersama warga Bukit Duri.
"Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa," ujar Anies.
Bukit Duri menjadi salah satu kawasan yang sering dikunjungi Anies-Sandi saat masa kampanye dulu. Anies bahkan menandatangani kontrak politik dengan warga setempat. Kontrak politik itu berisi 10 poin, yakni;
1. Moratorium Penggusuran.
2. Pembenahan kawasan padat dilakukan secara partisipatif tanpa penggusuran.
3. Mengeksekusi putusan PTUN yang memenangkan tuntutan warga Bukit Duri atas penggusuran yang sewenang-wenang dengan memberikan ganti rugi yang wajar.
4. Pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.
5. Membangun pembangunan kota demi kebahagiaan warga dengan membuka 200.000 lapangan kerja usaha kecil, yang kebanyakan dijalankan perempuan.