JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Oktober 2017, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 46 tersangka dari 36 kasus peredaran narkoba yang terjadi di berbagai lokasi di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, rincian tersangka yang diamankan tersebut adalah lima orang bandar, 31 pengedar, dan 10 orang pemakai.
"Dari 36 kasus, 32 di antaranya terkait sabu dengan jumlah barang bukti seberat 150,05 gram yang apabila dirupiahkan sejumlah Rp 300.100.000," jelas Dwiyono, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2017).
Adapun empat kasus lainnya terkait ganja dengan barang bukti 128,36 gram yang apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp 12.836.000.
Baca juga : Wanita Ini Tepergok Sembunyikan Pil Narkoba di Dalam Vagina
Dwiyono menyebutkan, seorang tersangka yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga bernama W (58). Wanita tersebut kedapatan menjual sabu di warung rokok miliknya.
"W ini awalnya pengguna, kemudian dia menjual sabu di warung rokoknya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Aksinya tersebut dilakukan tanpa diketahui anak-anaknya," jelas Dwiyono.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal kurungan penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.