JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku menjelaskan kronologi pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pulau di Teluk Jakarta saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
"Untung saya bawa kronologis dari mulai pembahasan di DPRD, kita mondar-mandir lapor ke Pak Gubernur, kita bahas lagi di sana, itu ter-record semuanya, tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, dengan siapa, apa yang dibicarakan," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Saat pemeriksaan, Saefullah mengaku ditanya soal proses pembahasan dua raperda tersebut. Dia juga ditanya soal berapa kali mengikuti pembahasan raperda itu bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Periksa Sekda DKI, KPK Minta Keterangan soal Reklamasi Pulau G
"Pertanyaannya sih sekitar apa yang dulu saya kerjakan terkait proses pembahasan raperda pantura itu dan RZWP3K, kan ada dua perda. Bagaimana prosesnya, drafnya bagaimana, kajiannya bagaimana," kata dia.
Saefullah bersyukur dengan adanya pencatatan setiap agenda pembahasan dua raperda terkait reklamasi yang dilakukan jajarannya. Dengan begitu, dia bisa menjelaskan detail setiap pembahasan.
"Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal itu tercatat. Jadi saya terima kasih kepada teman-teman. Kalau enggak, saya enggak bisa ngingat gitu, lho," ucap Saefullah.
Baca juga : Anies : Kami Akan Sampaikan Langkah Reklamasi di Waktu yang Tepat
Selain Saefullah, beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta juga sudah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Gamal Sinurat, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, dan Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Vera Revina Sari.
KPK memeriksa Saefullah pada Jumat (27/10/2017) pekan lalu. KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
Pemanggilan Saefullah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Baca juga : Anies Baswedan: Reklamasi Teluk Jakarta Bukan Masalah Utama Ibu Kota
Dalam surat tersebut, Saefullah diminta membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan Surat Validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.