Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober, Kenyataannya...

Kompas.com - 30/10/2017, 17:47 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Meski demikian hingga sore ini, Senin (30/10/2017) hotel yang terletak di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ini masih beroperasi seperti biasa.

Dari luar gedung terlihat seorang petugas kebersihan menjalankan tugasnya membersihkan area depan hotel.

Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk di Hotel Alexis pasca diberhentikannya izin operasinya oleh Pemprov DKI, Senin (30/10/2017) sore.KOMPAS.com/Sherly Puspita Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk di Hotel Alexis pasca diberhentikannya izin operasinya oleh Pemprov DKI, Senin (30/10/2017) sore.
Sejumlah mobil pribadi dan taksi keluar masuk area hotel. Orang juga masih lalu lalang keluar masuk hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu.

Baca juga : Alexis Ditutup, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Minta Arahan Anies

Kompas.com mencoba memasuki gedung hotel. Namun, petugas keamanan tak mengizinkan.

"Mbak dari media kan, enggak boleh masuk, Mbak. Isi saja daftar nama ini, nanti pengacara kami yang jelaskan," kata seorang petugas keamanan.

"Perintah dari atasan anda semua tidak boleh di sini. Mohon dipahami ya, Mas, Mbak," ujar petugas itu lagi.

Baca juga : Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017

Pemprov DKI Jakarta tidak diberikannya perpanjangan izin karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Hotel Alexis.KOMPAS.com/Sherly Puspita Hotel Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Baca juga : Ini Isi Surat Edaran Izin Hotel Alexis yang Tak Diperpanjang

Meski sudah habis sejak September 2017, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menyebut, beroperasinya hotel dari September sampai dengan saat ini tidaklah ilegal. Sebab, kata Edy, operasional saat proses perpanjangan izin masih dibenarkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara sudah tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada tanggal tersebut.

"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktiber)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.

Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat yang sudah tak berizin itu.

"Dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ (Alexis) bukan kegiatan legal lagi," kata dia.

Baca juga : Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017

Kompas TV Menutup tempat hiburan malam menjadi janji yang diutarakan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com