JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.
Meski demikian hingga sore ini, Senin (30/10/2017) hotel yang terletak di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ini masih beroperasi seperti biasa.
Dari luar gedung terlihat seorang petugas kebersihan menjalankan tugasnya membersihkan area depan hotel.
Baca juga : Alexis Ditutup, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Minta Arahan Anies
Kompas.com mencoba memasuki gedung hotel. Namun, petugas keamanan tak mengizinkan.
"Mbak dari media kan, enggak boleh masuk, Mbak. Isi saja daftar nama ini, nanti pengacara kami yang jelaskan," kata seorang petugas keamanan.
"Perintah dari atasan anda semua tidak boleh di sini. Mohon dipahami ya, Mas, Mbak," ujar petugas itu lagi.
Baca juga : Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017
Pemprov DKI Jakarta tidak diberikannya perpanjangan izin karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Baca juga : Ini Isi Surat Edaran Izin Hotel Alexis yang Tak Diperpanjang
Meski sudah habis sejak September 2017, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menyebut, beroperasinya hotel dari September sampai dengan saat ini tidaklah ilegal. Sebab, kata Edy, operasional saat proses perpanjangan izin masih dibenarkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara sudah tidak bisa lagi beroperasi sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang izin usaha tempat itu pada tanggal tersebut.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktiber)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.
Jika pengelola masih melakukan kegiatan usaha di sana, kata Anies, usaha tersebut bersifat ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat yang sudah tak berizin itu.
"Dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ (Alexis) bukan kegiatan legal lagi," kata dia.
Baca juga : Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017