JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan, angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan, angka Rp 3.648.035 diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,73 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional). Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Sandiaga Konsultasi soal UMP DKI kepada Menteri Hanif
Sarman menyebutkan, angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp 3.603.531.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen," kata dia.
Mulanya, angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan (unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) di lima pasar sebesar Rp 3.149.631. Namun, unsur serikat pekerja kembali melakukan survei sendiri sehingga KHL naik menjadi Rp 3.603.531.
Ada tiga komponen yang naik dalam KHL yang disurvei bersama pada pekan lalu ke survei yang dilakukan sendiri oleh serikat pekerja. Pertama, angka kontrakan rumah dari Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Kedua, angka transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per bulan. Ketiga, biaya listrik yang semula Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.
"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei," kata Sarman.
Dia menjelaskan, penetapan UMP sepenuhnya ada di tangan Anies yang akan diteken melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat pada 1 November. Dua angka yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI bisa menjadi pertimbangan Anies untuk menetapkan UMP.
Anies juga bisa saja menetapkan angka lain apabila memiliki pertimbangan lainnya.
"Memang di dalam PP bahwa gubernur itu punya kewenangan penuh untuk menetapkan UMP tapi dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Sarman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.