JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, pernah berjanji untuk menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017.
Saat keduanya menjabat sebagai pemimpin Ibu Kota, sejumlah massa langsung berunjuk rasa menagih janji tersebut. Anies pun menyatakan akan ada kejutan terkait rencana penutupan Alexis.
"Nanti, kejutan," ujar Anies, Rabu (25/10/2017).
Kejutan yang dimaksud Anies tak lain yakni tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yang sudah habis pada September 2017.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat pada Jumat (27/10/2017) yang menyatakan belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Dengan terbitnya surat itu, Anies menyebut Alexis sudah tak bisa beroperasi sejak Jumat pekan lalu.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktober)," kata Anies, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Ini Isi Surat Edaran Izin Hotel Alexis yang Tak Diperpanjang
Kenyataannya, hingga Senin sore, hotel yang terletak di kawasan Pademangan itu masih beroperasi seperti biasa.
Dari luar gedung terlihat seorang petugas kebersihan menjalankan tugasnya membersihkan area depan hotel. Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk area hotel, begitu pun mobil pribadi dan taksi.
Baca juga : Taufik Ingatkan Pemprov Harus Punya Bukti Kuat Tutup Alexis
Alasan izin tak diperpanjang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan