JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, pernah berjanji untuk menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017.
Saat keduanya menjabat sebagai pemimpin Ibu Kota, sejumlah massa langsung berunjuk rasa menagih janji tersebut. Anies pun menyatakan akan ada kejutan terkait rencana penutupan Alexis.
"Nanti, kejutan," ujar Anies, Rabu (25/10/2017).
Kejutan yang dimaksud Anies tak lain yakni tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yang sudah habis pada September 2017.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat pada Jumat (27/10/2017) yang menyatakan belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Dengan terbitnya surat itu, Anies menyebut Alexis sudah tak bisa beroperasi sejak Jumat pekan lalu.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, (tidak bisa beroperasi) per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin, per 27 (Oktober)," kata Anies, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Ini Isi Surat Edaran Izin Hotel Alexis yang Tak Diperpanjang
Kenyataannya, hingga Senin sore, hotel yang terletak di kawasan Pademangan itu masih beroperasi seperti biasa.
Dari luar gedung terlihat seorang petugas kebersihan menjalankan tugasnya membersihkan area depan hotel. Sejumlah pengunjung masih tampak keluar masuk area hotel, begitu pun mobil pribadi dan taksi.
Baca juga : Taufik Ingatkan Pemprov Harus Punya Bukti Kuat Tutup Alexis
Alasan izin tak diperpanjang
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Beberapa di antaranya yakni laporan warga dan pemberitaan media massa.
"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," tutur Anies.
Selain hal tersebut, Anies enggan merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.
Menurut Anies, langkah yang diambilnya bersama Sandi juga untuk memenuhi janji kampanye. Mereka juga tidak memperpanjang izin usaha Alexis dengan alasan menjaga moral warga DKI Jakarta.
Baca juga : Anies Sebut Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober, Kenyataannya...
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Gea Hermansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memikirkan nasib para pekerja dan mereka yang bergantung dengan usaha Alexis.
"Bagaimana nasib karyawannya, nanti mereka mau kerja apa? Bagaimana sumbangsih pendapatan daerah dari tempat hiburan di Jakarta, jangan sampai Pak Anies terjebak dengan keputusannya menutup Alexis," kata Gea.
Baca juga : Masih Bisakah Hotel Alexis Perpanjang Izin?
Hal yang dimaksud oleh Gea adalah kekhawatiran akan adanya dorongan dari pihak lain yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menutup tempat hiburan yang lain setelah Alexis.
Menurut Gea, bukan tidak mungkin ke depan Anies didesak agar tempat hiburan lain ditutup juga, sementara pengusaha di sana selama ini menjalankan kewajibannya dan tidak ditemui masalah yang melanggar hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis.
Namun, dia meminta Pemprov DKI menutup usaha-usaha serupa Alexis yang melakukan pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari azas keadilan yang harus diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya kira supaya berkeadilan, semua yang serupa mesti juga (ditutup). Jadi jangan cuma Alexis, kalau ada data tempat lain, ya coba dibuka juga dong," ujar Taufik.
Taufik mengingatkan, penutupan usaha yang melakukan pelanggaran harus memiliki bukti yang kuat agar tidak digugat.
Anies menyatakan bahwa dia dan Sandi akan berusaha konsisten menindak usaha hiburan yang "nakal".
"Kami akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kami, tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kami akan ambil langkah," ucap Anies.
Dia mengingatkan seluruh pemilik usaha tempat hiburan tidak mengizinkan ada praktik prostitusi di dalam tempat usahanya. Jika terbukti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas usaha tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.