JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Menurut Anies, bukti-bukti itu tidak bisa ditunjukkan ke publik.
"Ini (Alexis) agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya ditujukin. Masa ini (bukti pelanggaran Alexis) mau difoto, fotonya ditunjukin, gimana coba?" ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Anies hanya menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarangan mengambil keputusan. Pemerintah memiliki bukti untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis. Salah satu bukti itu yakni adanya laporan-laporan dari masyarakat.
Baca juga : MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga : Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Baca juga : Ini Isi Surat Edaran Izin Hotel Alexis yang Tak Diperpanjang