JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (31/10/2017), menelusuri informasi tentang anak sekolah dasar (SD) yang disebut menjadi korban perundungan oleh sesama temannya di sebuah sekolah di Jakarta Timur.
Informasi tentang kasus perundungan itu beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan. Isi percakapan itu memuat isu sensitif tentang adanya sebutan pribumi dan non-pribumi.
Pihak KPAI awalnya mendapat informasi, kasus itu terjadi di SDN 16 Ciracas, Jakarta Timur. Pihak KPAI pun mendatangi sekolah itu. Namun mereka tidak menemukan anak atau pun kasus seperti yang beredar di media sosial.
Karena tidak menemukan kasus seperti yang beredar di media sosial itu, pihak KPAI sempat menilai hal itu sebagai berita hoaks.
"Informasi hoaks ternyata. Keterangan SDN 16 Ciracas tidak ada lagi karena sudah dilebur menjadi SDN 13 Ciracas dan tidak ada nama anak tersebut. Ini Kasudin juga datang ke sekolah ngecek, tidak ada," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (31/10/2017) pagi.
"Di daftar murid yang sudah dicek tidak ada nama anak tersebut, kejam sekali hoaks seperti itu," tambah Rita.
Dalam perkembangan kemudian, pihak KPAI mendapat informasi bahwa kasus itu terjadi di SDN Pekayon 16 Pasar Rebo, Jakarta Timur, bukan di DSN 16 Ciracas. Setelah di cek ke lapangan, ternyata informasi yang beredar media sosial itu benar.
Baca juga : Anak SD Jadi Korban Perundungan SARA di SDN di Pekayon, Pasar Rebo
Catatan Redaksi: Judul dan isi berita ini telah diperbaiki. Judul sebelumnya adalah: Hoaks, Info di Medsos soal Anak SD Korban Perundungan "Non-pribumi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.