JAKARTA, KOMPAS.com - Legal Corporate Hotel Alexis, Lina, mengatakan, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi bagaimana izin hotelnya tetap bisa mendapat izin operasi.
Sebab, hingga saat ini, mereka merasa tidak melakukan pelanggaran, malah memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami meminta kepada Pemda DKI Jakarta, dinas perizinan, untuk memberikan solusi atas usaha kami agar terus berjalan. Kami siap melakukan pembenahan kebijakan sesuai dengan aturan Pemda DKI," kata Lina dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2107).
Menurut Lina, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin ke PTSP setempat sejak Juli 2017. Namun, hingga masa izin operasional mereka habis per Oktober 2017, pihak PTPS belum memberikan izin perpanjangan.
Baca juga : Manajemen Hotel Alexis Tutup Griya Pijat di Lantai 7
Baca juga : Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis
Lina berharap Pemprov DKI memberikan ruang untuk Hotel Alexis melakukan audiensi.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga : Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.