JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya menutup Hotel Alexis. Langkah ini menyusul kesuksesan Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yang bisa mengubah Kalijodo dari kawasan prostitusi jadi ruang terbuka untuk warga Jakarta.
Anies, melalui Dinas PTSP, tidak memperpanjang izin usah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kegiatan yang ada di Alexis dinyatakan ilegal.
Jika ditengok ke belakang, keinginan Anies menutup Alexis dimulai pada saat debat cagub dan cawagub Pilkada DKI 2017.
Baca juga : Manajemen Alexis Minta Pemprov Berikan Solusi agar Tetap Beroperasi
"Soal penggusuran tegas, tapi soal prostitusi Alexis lemah. Kami akan berharap tegas soal ini," ujar Anies ketika itu.
Izin usaha yang tidak diperpanjang hari ini adalah realisasi janji kampanye pada saat itu. Tanpa surat peringatan, kegiatan di Alexis pun harus dihentikan.
Anies bukannya begitu saja melakukan penutupan. Anies "menutup" dengan cara tidak memperpanjang TDUP yang Alexis butuhkan. Dengan demikian, tutupnya Alexis tidak perlu ribut-ribut.
Baca juga : Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis
Bukti jadi pertanyaan
Jika Alexis dinilai harus ditutup karena banyak pelacuran, Ahok mengatakan, warga harus membuktikan hal itu. Saat ini, sulit membuktikan sebuah tempat jadi tempat prostitusi. Oleh karena itu, Alexis baru bisa ditutup jika terdapat narkoba di tempat itu.
"Kalau soal narkoba bisa tes darah atau pakai (tes) urine ketahuan. Kalau orang lakukan seks, gimana ketahuan?" ujar Ahok.
Baca juga : Ahok: Pak Anies Bilang Tak Berani Tutup Alexis, Kami Tutup Stadium
"Kenapa Alexis Anda ribut? Kan katanya banyak pelacuran, kamu ada bukti enggak? Kasih saya bukti," ucap Ahok kala itu.
Baru pagi ini, Anies memastikan bahwa dia memiliki bukti. Menurut dia, langkah menutup Alexis bukan sembarangan. Dia memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, hanya saja tidak disampaikan kepada media.
Baca juga : Anies Akan Tutup Alexis jika Terpilih Jadi Gubernur
Dalam keterangan tertulis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan berita media sebagai dasar untuk tidak memperpanjang izin Alexis.