JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). Mereka hendak mengawal penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 pada hari ini.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Tarmizi mengatakan, mereka ingin penetapan UMP sesuai dengan harapan mereka.
"Hari ini ditetapkannya, mudah-mudahan sesuai harapan buruh di angka Rp 3,9 juta," kata Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, angka Rp 3,9 juta itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kemarin, mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan, angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Baca juga : UMP DKI Jakarta 2018 Diusulkan Rp 3,6 Juta atau Rp 3,9 Juta
Sarman menjelaskan, angka Rp 3.648.035 diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara, angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei sendiri, yakni Rp 3.603.531.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.